Polisi Bebaskan Pembawa Puluhan Pil Koplo

memonews.info
Pembawa pil koplo saat terjaring razia Polisi

SURABAYA- Tim Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya membekuk dua pemuda saat melakukan patroli di Jalan Genteng Kali pada Sabtu (24/9/2023) lalu.

Keduanya, saat itu mengendarai sepeda motor mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri bersama sekitar kurang 6 pemuda.

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Kedua pemuda itu, tertangkap basah membawa puluhan butir pil dobel L atau pil koplo. Dari pemeriksaan di TKP Petugas menemukan pil LL 76 butir dalam 1 tas selempang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui keduanya masih dibawah umur dan tergolong anak-anak.

Baca juga: Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

"Mereka usai diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," jelas Haryoko, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya menambahkan, keduanya ternyata masih kategori di bawah umur. Karena hal tersebut, pihaknya akan melakukan restorative justice (RJ).

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

Kepada polisi, mereka mengaku pil akan digunakan sendiri.

"Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat dan diminta membuat surat pernyataan," kata Harsya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru