SURABAYA - Emak-emak berinisial HF, (39) perempuan, ajak kakak Iparnya DE (41) didaerah Tambak Langon, menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dua saudara ini akhirnya ditangkap Anggota Polsek Asemrowo Surabaya dengan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat 1,856 gram.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota, terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4, Surabaya.
"Anggota melakukan penangkapan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib, dari informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar sabu," jelas Iptu Suroto, Minggu (23/06/2024).
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Polisi untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.
"Keduanya ini pelaku yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE," imbuh Suroto.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
Pelaku DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai dengan perintah A yang masih kabur ini. Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.
Atas perbuatannya kedua pelaku, Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Memo News