SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu kurir asal Madiun. Pria berinisial WD (42) asal Panglima Sudirman Rt. 037 Rw. 012 Kel. Kejuron Kec. Taman kota Madiun itu dibekuk dirumahnya.
Petugas yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka WD berdasarkan sari informasi warga serta pengembangan dari kasus yang terungkap lebih dulu.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 300 gram lebih yang diakui miliknya.
"Total barang bukti 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat keseluruhan 396,981 gram, 2 bungkus kosong teh cina warna hijau dan merah, plastik klip kosong, timbangan elektrik, ATM, 2 HP dan kartu panci Magic com," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17/4/2024).
Lanjut Kompol Suriah Miftah,berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR atau E (DPO) pada, Selasa 06 Februari 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wib.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Barang haram itu, olehnya diranjauan di Jalan Raya Dungus Sidoarjo yang awalnya tersangka menerima sebanyak 2 (dua) kilogram.
"Namun, peran dari tersangka Tersangka ini hanya untuk mengirimkan barang tersebut berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR," imbuh Kasat.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
Setelah mengirimkan sabu, pelaku mendapatkan upah atau imbalan dari AR. WD ini menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 kali, dikarenakan membutuhkan uang untuk kebutuhan ekonomi.
Polisi akan menjerat kurir asal Madiun ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News