Polsek Krembangan Bekuk Pria Beli Rokok Bawa Kabur Motor

memonews.info
Pelaku diapit anggota Polsek Krembangan

SURABAYA - Pria berinisial H (54) alias Wewe, warga Wonorejo Kota Surabaya, ditangkap Polsek Krembangan Surabaya. Wewe itu diringkus setelah membawa kabur motor tetangga kontrakannya.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menuturkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

"Saat itu pelaku mendatangi warung kopi SUM di wilayah Klenteng Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, milik korban MMC," jelas Ipda Agung pada, Selasa (16/4/2024).

Tambah Agung, lantas pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok karena saat ngopi kehabisan rokok. Selanjutnya, pelaku menaiki motor itu lantas di bawa kabur ke wilayah Bangkalan Madura.

Baca juga: Baru Dua Hari Jadi Kapolri, Suyudi Rombak 19 Kapolda! Polda Jatim Ikut Berganti, Peta Komando Polri Berubah

"Karena lama tak kembali, ditunggu pemiliknya, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor tersebut," tambah Agung.

Mengetahui motornya amblas dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Krembangan. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan akhirnya pelaku berhasil di ringkus di rumah kontrakannya, pada Senin (01/4/2024), sekira pukul 04:30 Wib.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu Siap Edar, Dari Pengedar di Surabaya Barat, 

"Selain menangkap Wewe, kami juga mengamankan barang bukti berupa, satu BPKB sepeda motor honda Supra, tahun 2006, warna hitam merah milik korban," pungkasnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru