Dua Kali Dipenjara, Masuk Lagi Usai Jual Motor ke Bangkalan

memonews.info
Iptu Fauzi menunjukan barang bukti pelaku curi motor

SURABAYA- Pria bernama, SB (45) asal Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya tak kapok berurusan dengan aparat kepolisian.

Dua kali dipenjara tak membuat pelaku yang juga tinggal di Jalan Krembangan Bhakti Surabaya itu untuk tidak terlibat kejahatan.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Pada, Sabtu 17 Februari 2024 diketahui sekira pukul 00.30 WIB, SB melakukan pencurian motor dihalaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation di Sememi Kota Surabaya.

Rupanya, dia adalah spesial curi motor. Semua hasil curian di jual ke daerah Bangkalan Madura seharga antara 1,5 juta sampai 2 juta perunitnya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi menjelasakan, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dihalaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation di raya Sememi.

Pencurian itu diketahu terjadi Pada Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

"Setelah dilakukan Penyelidikan, selanjutnya diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama SB diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan dilokasi itu," kata Fauzi, Kamis (22/2/2024).

Pelaku yang pada, Sabtu 17 Februari 2024 diketahui sekira pukul 00.30 WIB ada di halaman parkir Warung Kopi langsung diamankan oleh anggota dan diamankan ke mako Polsek Pabean Cantikan guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini merupakan residivis narkoba pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya," imbuh Kanit Reskrim.

Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Pengakuanya kepada penyidik, tersangka melakukan pencurian motor sudah 3 kali, di daerah Benowo.

"Saya bekerja bersama teman yang bernama DM (DPO)," aku pelaku ke Polisi.

Polisi juga menyita barang bukti, Sepeda Motor merk Honda milik warga Jugruk Rejosari Kota Surabaya, Kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya, sarung bermotif garis, kemeja muskim warna putih.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru