SURABAYA- Aksi pencurian pada, Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib di kampus Unusa lantai 3ruang SAF jalan Jemursari No 51-57 Surabaya, diungkap Polisi.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo membekuk pelakunya bernama, Dwi Bagus Satrio Wibowo asal Ds. Tempel, Krian Sidoarjo.
Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu
"Pelaku juga pernah menjalani hukuman di Polsek Wonokromo dengan kasus pencurian," jelas Kanit ReskrimPolsek Wonocolo AKP Kusmianto, mewakili Kompol M. Soleh Kapolsek, Kamis (18/1/2024).
Korban Reno warga Perum Permata Hijau Kediri melaporkan jika terjadi pencurian di kampus Unusa lantai 3.
Tersangka ini melakukan pencurian dengan cara masukkekampus Unusa, kemudian naik ke lantai 2 dan 3 ruang SAF melalui tangga darurat.
Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta
"Dia (pelaku) memotong kabel dengan menggunakan tang dan carter lalu menggulung kabel dimasukkan kedalam tas punggung yang dibawanya," imbuh Kusminto.
Anggota yang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya berhasil membekuk pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini.
Baca juga: Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng
Barang bukti yang disita dari pelaku, potongan kabel grounding panjang 180 cm, sebuah tang potong, cater, dan tas punggung warna hitam.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun.(*)
Editor : Memo News