Sopir dan Penerima Gadai Dibekuk Polisi, Mobil Pengakut Oksigen Diamankan

memonews.info
Sopir dan penadah mobil gadai di Polsek Tandes

SURABAYA- Sopir asal Sidoarjo ini kini mendekam dalam penjara di Polsek Tandes Surabaya. Pria berinisial BDH (37), asal Sukodono Sidoarjo itu rupanya menggadaikan mobil pikup milik bosnya.

Polisi juga membekuk, HS (28) asal Kebomas Gresik selaku penggadai mobil di Bibis Manukan Wetan milik korban MT yang tak lain bosnya tersangka BDH.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolsek Tandes guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan hukum.

Kejadiannya berawal, saat korban MT bekerja dibidang penyediaan oksigen untuk medis dan pengelasan. Dalam pekerjaannya tersebut mempunyai karyawan tersangka BDH warga Sukodono Sidoarjo selaku sopir merangkap sales.

"Untuk memperlancar pekerjaannya, mobil operasional korban meminjamikendaraan kepada tersangka BDH berupa satu unit mobil pikup, Grend Max Warna Hitam, nopol N-8072-KJ," jelas Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, Minggu (14/1/2024).

Namun perkembangannya, sejak, 14 Nopember 2022 tersangka BDH tidakmasuk kerja juga tidak dapat dihubungi dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut hingga, 27Nopember 2023.

Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Perkara itu, oleh kirban akhirnya dilaporkan ke Polsek Tandes. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan tersangka BDH dikawasan Malang.

"Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya dan mobil pickup sudah laku terjual," imbuh Kompol Budi.

Tersangka BDH mengaku kendaraan tersebut sudah dijual gadai laku 10 juta ke tersangka HS dikawasan Bunder Gresik. Uang dari hasil perbuatannya tersebut oleh tersangka BDH telah habis dipergunakan untuk judi online.

Baca juga: Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Dari pengakuan tersangka BDH, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes bergegas mengamankan tersangka HSberikut kendaraan milik saksi korban yang di jual gadai dikawasan Gresik.

Barang buktinya, satu unit mobil merk Daihatsun Grand Max NoPol N-8072-KJ. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374,372 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama5 tahun.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru