Kombes Pol Komarudin : Pemda Anggarkan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

memonews.info
Direktorat Lalu lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin

SURABAYA – Banyaknya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Kereta Api, Polda Jawa Timur meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menganggarkan pemasangan palang pintu pada JPL Kereta Api.

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Lalu lintas ( Dirlantas) pada Direktorat Lalu lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin di Mapolda Jatim, Kamis (04/1/24), yang menyebut sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan JPL yang tanpa palang pintu di beberapa Kabupaten maupun Kota di Jawa Timur.

Baca juga: Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

“Ini sangat membahayakan keselamatan Masyarakat yang melintas di JPL Kereta Api,”ujar Kombes Komarudin.

Dirlantas Polda Jatim ini juga mengatakan, bahwa Polda Jatim juga telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan stakeholder yang ada untuk menyikapi permasalahan JPL Kereta Api tanpa palang pintu ini.

“Kesimpulan pada rapat tersebut bahwa kebutuhan pemasangan palang pintu di JPL Kereta Api sangat mendesak untuk segera dibangun,”kata Kombes Komarudin.

Baca juga: Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terkait Pembangunan palang pintu pada JPL Kereta Api ini lanjut Kombes Komarudin diharapkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur dapat menganggarkan pada tahun anggaran 2024.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan evaluasi, dari lebih kurang 669 JPL yang belum ada palang pintunya, masih ada 11 titik JPL yang baru dibangun di seluruh wilayah di Jawa Timur,” ujar Kombes Komarudin.

Baca juga: Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Lebih jauh, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 94 Tahun 2018, kewenangan Pembangunan ratusan perlintasan sebidang Kereta Api itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

“Untuk itu sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah menjadi catatan di tahun 2023 yang lalu,”pungkas Kombes Komarudin. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru