SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, di kawasan Peneleh, Surabaya, pada 9 Oktober 2026.
Diketahui, jika dua orang tersebut setelah mendapat TAT (Tim Asesmen Terpadu) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, untuk dilakukan rehabilitasi. Terdapat dua tempat yakni Rumah Rehabilitasi Merah Putih dan Asyifa.
Baca juga: Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu
Rumah Rehabilitasi Asyifa yang diwakili oleh Jimmy membenarkan jika salah satu orang yang diamankan Polrestabes Surabaya dirawat ditempatnya (Asyifa) untuk beberapa bulan. Pihaknya juga menampik jika menargetkan sejumlah uang dalam proses rehabilitasi.
"Kami tidak mematok sejumlah uang, biaya hanya dikenakan ke pasien selama jalani proses rehabilitasi," jelas Jimmy, Jumat (23/10) ketika media ini konfirmasi.
Begitu pula di rumah Rehabilitasi Merah Putih, ketika media ini mengklarifikasi dibenarkan jika tangkapan Polrestabes Surabaya, satu dilakukan rehabilitasi di Merah Putih. Lagi-lagi dijelaskan jika tidak patokan sejumlah uang yang harus dibayarkan kecuali biaya rehabilitasi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, juga membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang yang dimaksud. Keduanya kemudian menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
" Berdasarkan hasil asesmen BNNK tersebut, kedua orang itu menjalani rehabilitasi didua tempat berbeda," jelasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta
AKBP Dodi Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kedua orang tersebut menjalani rehabilitasi tanpa dipungut biaya.
Rehabilitasi Berdasarkan Hasil Asesmen BNNK
Setelah Dilakukan penangkapan, keduanya kemudian dibawa ke BNNK Surabaya guna menjalani TAT. Usai TAT keluar kemudian dipilih dua tempat berbeda untuk dua pemakai narkoba tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan tangkap lepas serta kabar adanya uang bernilai puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan penanganan kedua orang tersebut.
Baca juga: Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak
SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan TAT diatur berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai instrumen utama untuk menentukan apakah seorang tersangka merupakan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan dan pengajuan TAT ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.(*)
Foto : ilustrasi
Editor : adm1