Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Reporter : Adm02
Tiga pelaku diamankan unit Resmob Surabaya

SURABAYA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kota Surabaya ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan penadah hasil kejahatan.

Baca juga: Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan masjid, Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Tiga pelaku inisial. U.F (33) asal dusun Daleman , Tambin, Tragah, H (30) asal Dajah Jarat,  Bangkalan dan M.Y (30) asal Pangmacan, Tragah Bangkalan.

Dalam proses penangkapan, dua dari tiga terduga pelaku dilaporkan mendapat tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan setelah keduanya diduga berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak diamankan.

Enam Lokasi Curanmor di Surabaya


Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, jika berdasarkan data perkara, aksi pencurian kendaraan bermotor yang diungkap polisi tersebut dilaporkan terjadi di enam lokasi berbeda di Surabaya.

Lokasi pertama berada di kawasan warung kopi SKC, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Gunung Anyar. Lokasi kedua di area parkir Café Kopi Kenangan, Jalan Raya Raci Nomor 124, Benowo, Kecamatan Pakal.

Aksi berikutnya dilaporkan terjadi di Jalan Manukan Tama Blok A3 Nomor 62, kawasan Lapis Tugu, Kecamatan Tandes; Jalan Raya Satelit Indah BB 25; area Burger Bangor, Jalan Kupang Jaya Nomor 19B, Kecamatan Sukomanunggal; serta di depan SUNRA Official Store, Jalan Banyu Urip Nomor 213, Surabaya.

"Dari enam lokasi tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang terdiri atas sejumlah sepeda motor berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Vario 125, Honda Beat, Honda Scoopy, serta satu unit sepeda motor berkapasitas 125 cc berwarna merah," kata Hadi, Selasa (20/10/2026).

Baca juga: Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Modus Merusak Rumah Kunci Motor

Salah satu terduga pelaku berinisial U.F. (33), warga Kabupaten Bangkalan, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan uraian perkara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dari tangan U.F., petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler merek Realme C51, satu unit Honda Vario putih yang diduga berasal dari tempat kejadian perkara di kawasan Gunung Anyar, serta satu set kunci T lengkap dengan mata kunci dan magnet pembuka rumah kunci.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial H. (30), yang juga berasal dari Kabupaten Bangkalan, diduga memiliki peran serupa sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.

Baca juga: HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

"Dari tangan H., petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 3874 JF," imbuh Hadi.

Adapun satu terduga pelaku lainnya berinisial M.Y. (30), yang diduga menjadi penadah barang bukti yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Terancam Pasal Pencurian dan Penadahan

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, khususnya di sejumlah kawasan Surabaya.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru