Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Reporter : Adm02
Pelaku didampingi anggota Polsek Wonocolo

SURABAYA –Pria asal Burajeh, Robatal Kabupaten Sampang Madura dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kasus ini, satu orang berinisial SN (42) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya berinisial MM disebut masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan modus merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga hasil curian dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Haryoko Widhi menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi di Jalan Sidosermo II Blok I Nomor 22, Surabaya.

Kejadian bermula ketika SN bersama MM berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO.

"Mereka kemudian berkeliling untuk mencari sasaran. Saat melintas di kawasan Sidosermo, mereka diduga melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah," kata Haryoko, Jumat (16/10/2026).

Melihat kondisi motor tanpa pengawasan tersebut, MM diduga turun dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T.

Sementara itu, SN disebut menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Kepergok Warga, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Setelah sepeda motor berhasil diambil, MM diduga membawa kendaraan tersebut. SN kemudian diminta membantu dengan mendorong sepeda motor hasil curian dari belakang.

Namun, aksi keduanya dipergoki warga. Teriakan maling membuat situasi di sekitar lokasi menjadi ramai.

Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

"Dalam kejadian tersebut, MM berhasil ditangkap warga bersama anggota piket pundi yang berpatroli, sedangkan SN melarikan diri," tambah Haryoko.

Kunci T hingga Honda Beat Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci setang.

Satu unit Honda Beat tahun 2020 warna putih bernomor polisi L 3593 WR, yang dilaporkan sebagai kendaraan hasil pencurian.

Baca juga: Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Satu unit Honda Vario bernomor polisi M 6221 NO, yang diduga digunakan sebagai sarana.

Sepeda motor Honda Beat yang menjadi sasaran pencurian tercatat atas nama Kusnen dalam dokumen kendaraan yang disebutkan pada laporan kepolisian.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Wonocolo menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP, sesuai keterangan dalam laporan kepolisian.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses barang bukti untuk kepentingan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan tempat parkir yang aman dapat menjadi langkah tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru