DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Reporter : Adm02
Pelaku dan barang bukti di Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA- Pelarian NK (36), tersangka pencurian 14 bollard atau tiang pembatas trotoar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya terhenti. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian fasilitas umum di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya.

Penangkapan NK dilakukan pada Senin (12/10/2026). Kasus ini bermula dari pencurian bollard berbahan besi cor yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Baca juga: Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Akibat aksi tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan 14 bollard dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, NK tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EP, yang lebih dahulu ditangkap polisi pada 24 September 2026.

Bongkar Baut dan Semen, Bollard Diangkut Pakai Bentor

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga membongkar bagian semen serta baut yang mengunci bollard agar terlepas dari dudukannya. Setelah berhasil dilepas, besi pembatas trotoar tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor (bentor).

“Dari pencurian tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta,” jelas Iptu Suroto, Selasa (13/10/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena objek yang dicuri merupakan fasilitas publik yang berfungsi sebagai pembatas dan pelindung area trotoar. Hilangnya fasilitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu penataan serta fungsi ruang pejalan kaki.

Baca juga: Surabaya Darurat Curanmor, Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Warung Bening

Polisi Sita Linggis dan Palu Bodem

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter dan satu buah palu bodem.

Kedua alat tersebut diduga digunakan untuk membantu membongkar bollard yang tertanam dan terpasang di trotoar.

Atas perbuatannya, NK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polda Jatim, 5 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Penangkapan NK merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah mengamankan EP. Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kunci SEO: DPO pencurian bollard Surabaya, pencurian 14 bollard Kembang Jepun, Polsek Pabean Cantikan, pencurian fasilitas umum Surabaya, kerugian Pemkot Surabaya Rp22 juta.

Meta description: Polsek Pabean Cantikan menangkap DPO pencurian 14 bollard milik Pemkot Surabaya di Kembang Jepun. Kerugian ditaksir Rp22 juta, dua terduga pelaku telah diamankan.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru