Polda Jatim Selidiki Arisan Meow, Kerugian 6 Pelapor Tembus Rp4,07 Miliar

Reporter : Adm02
Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan Meow memasuki babak baru. Polda Jawa Timur resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara.

Nilai kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar. Angka tersebut tercatat dalam laporan enam orang yang mengaku sebagai korban dan dilaporkan ke kepolisian pada 11 Agustus 2026.

Baca juga: Irjen Pol Dekananto Eko Lantik Wakapolda Jatim dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran

Peningkatan status perkara ini menjadi langkah lanjutan bagi penyidik untuk menelusuri mekanisme pengumpulan dana, transaksi keuangan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan arisan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).

“Proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abast.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh. Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang untuk mengungkap perkara secara objektif dan profesional.

### Polisi Periksa Delapan Orang, Rekening Korban Didalami

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Mereka terdiri dari pelapor, sejumlah saksi, serta satu orang terlapor. Selain meminta keterangan, penyidik juga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas arisan Meow.

Salah satu dokumen yang telah diperoleh adalah rekening koran milik para korban. Dokumen tersebut akan diteliti untuk membantu menelusuri transaksi dan pergerakan dana yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Roy.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap transaksi keuangan menjadi bagian penting untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

### Arisan Meow Tawarkan Beragam Skema Setoran

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mendalami sejumlah skema yang disebut ditawarkan melalui arisan Meow.

Baca juga: Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Sambut Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan, skema tersebut meliputi arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Setoran dana dilakukan melalui transfer rekening. Karena itu, penyidik akan mencermati transaksi keuangan dan mencocokkannya dengan dokumen maupun keterangan para pihak yang telah diperiksa.

Apabila ditemukan penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan, temuan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian penyidikan dan alat bukti yang sah.

### Polda Jatim Buka Kesempatan bagi Korban Lain Melapor

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian terkait arisan Meow agar menyampaikan laporan maupun informasi kepada penyidik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat, pola transaksi, serta kemungkinan adanya korban lain.

“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Abast.

Baca juga: Baru Dua Hari Jadi Kapolri, Suyudi Rombak 19 Kapolda! Polda Jatim Ikut Berganti, Peta Komando Polri Berubah

Informasi tambahan dari masyarakat nantinya dapat ditelaah sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

### Status Penyidikan Bukan Berarti Tersangka Telah Ditetapkan

Polda Jatim menegaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji alat bukti, mendalami aliran dana, serta mengungkap fakta-fakta yang relevan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seluruh proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Perkembangan kasus arisan Meow kini menjadi perhatian, terutama terkait penelusuran dana yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.(*)

Arisan Meow, kasus arisan Meow, Polda Jatim, dugaan penipuan arisan, kerugian arisan Rp4 miliar, penyidikan arisan Meow, Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru