SURABAYA – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Surabaya akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengembangkan kasus dari dua pelaku yang sebelumnya diamankan hingga menangkap satu anggota komplotan lainnya.
Keduanya yakni M.Z. dan M.S, mereka asal Burneh Bangkalan Madura.
Baca juga: Aksi Pakai Kode Siulan, Resmob Surabaya Tembak Kaki Tiga Kaki Residivis Curanmor
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Total tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi S-2154-G. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan sebuah rumah kos di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo.
Korban, E.G.M., 24 tahun, seorang mahasiswa, diketahui memarkir sepeda motor tersebut sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin, 21 September 2026. Kendaraan kemudian ditinggalkan korban untuk beristirahat di dalam kos.
Keesokan paginya, sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban hendak meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan kos sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Polisi Kembangkan Kasus, Satu Komplotan Kembali Dibekuk.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka M.Z. diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian sepeda motor sekaligus membantu menjual hasil kejahatan. Sementara M.S. diduga berperan sebagai joki dan turut membantu menjual kendaraan hasil curian.
"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial A.G., 24 tahun, warga Bangkalan," kata Hadi, Senin (5/10/2026).
A.G. diduga berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi ketika aksi pencurian dilakukan bersama M.Z.
Dengan demikian, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut.
Modus: Keliling Cari Motor yang Lengah
Dalam aksinya, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk mencari sepeda motor yang dianggap mudah menjadi sasaran.
Area kos menjadi salah satu lokasi yang dibidik karena sejumlah kendaraan terkadang diparkir di luar dengan pengamanan yang minim.
Setelah menemukan target, para pelaku diduga berbagi tugas. Ada yang bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lainnya menjadi joki dan mengawasi situasi sekitar.
Dalam perkara ini, A.G. diduga bertugas sebagai joki dan memantau kondisi sekitar saat aksi dilakukan bersama M.Z.
Sementara hasil sepeda motor yang diduga dicuri kemudian dijual melalui jaringan yang melibatkan M.S.
Baca juga: Surabaya Darurat Curanmor, Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Warung Bening
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu stel pakaian, satu buah topi, satu pasang sandal, satu buah helm, satu buah gelang yang identik dengan rekaman CCTV serta satu unit telepon seluler.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi maupun aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang berkaitan dengan para tersangka.
Dua Tersangka Disebut Residivis
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa M.Z. merupakan seorang residivis.
M.Z. disebut pernah menjalani proses hukum di Polres Bangkalan dalam perkara pencurian dan kepemilikan senjata tajam. Dalam perkara sebelumnya, yang bersangkutan disebut pernah dijatuhi vonis enam tahun.
Dari M.Z., polisi juga mengamankan senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Sementara M.S. juga disebut pernah berurusan dengan hukum. Ia disebut pernah ditahan di Polres Bangkalan dalam perkara pencurian dan kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Akui Beraksi di 36 TKP, Resmob Surabaya Tembak Kaki Pria DKA Tegal
Dari tangan M.S., polisi mengamankan senjata tajam jenis celurit serta dua buah mata kunci berbentuk T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, sepeda motor Honda Beat yang digunakan M.S. saat beraksi disebut merupakan kendaraan hasil curanmor dari lokasi lain, yakni kawasan Lebak Permai.
Diduga Tidak Hanya Satu TKP
Temuan tersebut membuat penyidik terus melakukan pengembangan. Pasalnya, keterangan para tersangka mengindikasikan adanya aktivitas pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
M.Z. disebut juga berganti-ganti pasangan ketika menjalankan aksinya. Hal ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya penghuni kos dan pemilik kendaraan, agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi minim pengamanan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian kendaraan bermotor sebagaimana perkara yang ditangani penyidik.(*)
Curanmor Surabaya, curanmor Sukolilo, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, pencurian motor Surabaya, pelaku curanmor, residivis curanmor, Gebang Wetan Sukolilo, pencurian sepeda motor, kriminal Surabaya.
Editor : adm1