SURABAYA– Di Kota Surabaya, kembali mencuat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun.
Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian Satres PPA-PPO.
Baca juga: Kakek Pergoki Aksi Bejat di Rumah, Pria di Sampang Dibekuk Polisi
Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Mirisnya, hubungan keduanya disebut sudah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar lima tahun karena korban kerap bermain di rumah terduga pelaku.
"Dalam penanganan perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial R (65) sebagai tersangka. Sementara korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun," kata AKP Hadi Ismanto Kasihumas Polrestabes Surabaya, Senin (5/10/2026).
Diduga Berawal dari Kedekatan dengan Korban
Berdasarkan keterangan dalam perkara, korban disebut sudah mengenal tersangka sejak masih kecil. Korban sering bermain di rumah tersangka.
Dalam perjalanan waktu, tersangka disebut kerap menciumi korban. Dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi ketika korban berusia 12 tahun.
Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2026. Saat itu korban berada di depan rumah, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam rumah dan menuju kamar.
Di dalam kamar, tersangka diduga meminta korban membuka pakaian. Setelah itu, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Usai kejadian, korban disebut diberi uang sebesar Rp5.000," imbuh AKP Hadi.
Diduga Berulang Kali
Baca juga: Pengedar Sabu Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan 17 Poket
Yang membuat perkara ini semakin memprihatinkan, dugaan tindakan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa serupa diduga berulang sejak Mei 2026 hingga terakhir sekitar Juni 2026. Frekuensinya disebut sekitar satu hingga tiga kali dalam sepekan.
Pola yang disebutkan dalam perkara relatif sama, yakni korban dipanggil masuk ke rumah tersangka dan kemudian dibawa ke kamar sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Terungkap Setelah Korban Bercerita
Perkara ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial N.
Informasi tersebut kemudian disampaikan N kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua N menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
Baca juga: Geger! 3 Anggota Dprd Diciduk di Hotel, Sabu Dan Ekstasi Diamankan
Laporan kemudian dibuat ke kepolisian sehingga perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penerapan pasal dalam penanganan perkara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele. Kedekatan lingkungan, status sebagai tetangga, maupun hubungan sosial bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak.
Kini proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Identitas korban sengaja tidak diungkap demi melindungi hak dan masa depan anak sebagaimana prinsip perlindungan terhadap korban anak.(*)
Editor : adm1