SURABAYA – Seorang pria berinisial ROS (53) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu bersama barang bukti 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.
Berdasar informasi dari masyarakat, unit 3 lakukan pengungkapan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Baca juga: Geger! 3 Anggota Dprd Diciduk di Hotel, Sabu Dan Ekstasi Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.
Sabu Dibeli dari Bandar di Bangkalan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombespol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ROS diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).
Saat itu, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya.
Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibeli tersebut disebut disembunyikan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.
Dibagi Menjadi 33 Paket
Baca juga: Akui Beraksi di 36 TKP, Resmob Surabaya Tembak Kaki Pria DKA Tegal
Dalam menjalankan aksinya, ROS disebut membagi sabu menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 paket disebut telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.
Polisi mencatat berat netto 17 paket yang diamankan sekitar 1,419 gram, berdasarkan rincian barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.
"Pelaku pernah Terjerat Kasus Narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019," imbuh AKBP Dodi.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Sita 42 Gram Sabu Siap Edar, Dari Pengedar di Surabaya Barat,
Saat ini, tersangka telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BR, pihak yang disebut memasok sabu kepada tersangka dan saat ini berstatus DPO.(*)
Polrestabes Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pengedar sabu Surabaya, peredaran sabu Bubutan, sabu Dupak Timur, narkoba Surabaya, 17 paket sabu, Bangkalan, residivis narkotika.
Editor : adm1