SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkan mengamankan 8 orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Senin (28/9) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Baca juga: Banyak Pengendara tak Patuh, Di Surabaya Kembali Dilakukan Tilang Manual
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.
Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Baca juga: Kulakan Sabu di Rabesan Bangkalan, Pengedar Bratang Dibekuk Polrestabes Surabaya
Dari keterangan inisial N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di wilayah kota Surabaya.
"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi," imbuh AKP Hadi.
Dalam hal penggrebekan ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai undang-undang dan barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca juga: Pengedar Bratang Wetan Surabaya Dibekuk Polres Tanjung Perak, Polisi Sita 1 Ons Sabu
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap juga jika 3 dari seluruh yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Editor : adm1