SURABAYA- Ada saja ulah pelaku penyalahgunaan Narkotika di kota Surabaya. Guna mengelabui petugas agar bisnisnya berjalan lancar, ada cara unik dijalaninya.
Seperti dua pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini. Barang serbuk putih tersebut dimasukkan dalam Bohlam lampu.
Baca juga: Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan
Upaya tersembunyi yang dilakukan dua pengedar, inisial MH (49) dan RS (43) asal Jalan Dupak Pasar Baru tersebut diunggah berkat kejelian anggota yang ketika itu mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Mereka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026, kurang lebih pukul 17.00 WIB, dalam kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kec. Bubutan Surabaya.
"Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota dilokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya," jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut keterangan Kasat AKBP Dodi, rupanya, keduanya menyembunyikan Narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase. Kejelian anggota yang melihat bola lampu diatas meja kamar, kemudian dilakukan pembongkaran.
"Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram," imbuh AKBP Dodi.
Penggeledahan usai kedua pelaku diamankan berada di kamar kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga poket dengan rincian, sabu dengan berat masing-masing 0,089, 0,090, dan 0,095 gram.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Ditemukan juga 1 lampu bohlam warna putih, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah dompet warna Coklat motif bunga, serta 2 HP, yang kini menjadi barang bukti.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap keduanya, mengaku jika barang bukti yang didapatkan dari LT (DPO) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Keduanya bertemu sekitar pukul 12.00 WIB, didaerah Parseh Bangkalan Madura yang awalnya sebanyak setengah gram dengan dibeli seharga Rp 600.000.
"Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi 6 paket plastik, ketika berada dalam kamar kos," tambah AKBP Dodi.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Dari 6 poket tersebut sudah laku terjual 3 poket ke Konsumennya, sehingga tersisa 3 poket hemat dengan berat keseluruhan 0,274 gram.
Saat ini, SatResnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan upaya pengembangan guna membekuk pelaku penyuplai barang ke MH dan RS tersebut.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Subs. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana.(*)
Editor : adm1