Kaki Tangan Napi Lapas Medaeng Dibekuk Polisi Surabaya

memonews.info
Pelaku Didampimgi Petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA,- Seorang pria bernisial AF (29) warga Tambak Gringsing,Surabaya, rela menjadi kurir narkoba jenis sabu demi mendapatkan upah Rp 300 ribu.

Akibat terlibat bisnis barang haram yang diakui dari Lapas Medaeng itu, AF ditangkap polisi. Ia ditangkap didepan Gapura Jalan Tambak Gringsing Surabaya, pada Sabtu 28 Oktober 2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi masyarakat, jika di rumah jalan Tambak Gringsing sering dijadikan transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berisial AF.

"Pada saat anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik yang disimpan didalam bungkus rokok dalam saku celana pelaku yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,08 gram," jelas Daniel, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Lebih lanjut Daniel menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 5,08 gram beserta bungkusnya dari Mbah Ipin (DPO) dengan cara ketemuan didepan Jalan Dapukan Surabaya, pada 28 Oktober sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka juga mengaku, bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima barang bukti berupa 1 (satu) p

Baca juga: Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

"Poket yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,08 gram dari orang suruhan Mbah Ipin, dia mendapatkan upah komisi sebesar Rp. 300.000, dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka," imbuh Daniel.

Tersangka juga mengaku menerima barang berupa sabu dari Mbah Ipin baru pertama kali. Petugas akan menjeratnya dengan pasal 114, 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru