Kompak Berpeci, Pelaku Pengroyokan hingga Korban Meninggal Dunia di Kediri

memonews.info

KEDIRI KOTA - Enam kasus ditangani langsung oleh Polres Kediri Kita yakni 2 kasus pengroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam), kompak berpeci saat dipamerkan Polres Kediri Kota.

Dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yaitu pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP di Jalan Inspeksi Brantas Kota Kediri.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra menjelaskan, Sat Reskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.

Pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR (18), SBS (19), MBM (l8), dan AA (19) yang kesemuanya warga Kediri.

Peristiwa penggroyokan terjadi pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas saat korban AWP bersama saksi sedang nongkrong.

Kapolres memastikan terkait penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

"Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menambahkan, untuk kasus pengroyokan dengan TKP Jl Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS

Dalam kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus berhasil mengamakan tersangka DF (18), DN (39), BGS (16) serta DF (16).

Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC

Dari ungkap kasus tersebut, ditambahkan didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru