Granat Aktif Ditemukan Warga Gembong Saat Gali Tanah

memonews.info
Kapolsek Simokerto dilokasi temuan granat

SURABAYA- Warga Gembong Sawah Surabaya tiba-tiba geger dengan adanya temukan Granat saat Menggali tanah. Temuan itu di respon cepat oleh Polsek Simokerto.

Granat ditemukan warga pada, Jumat pagi sekitar pukul 09.15 Wib di pemukiman padat penduduk jalan Gembong Sawah gang Buntu No. 16 Surabaya.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Setelah tim Brimob Polda Jatim datang, diketahui kondisi granat tersebut walaupun sudah usang berkarat tapi masih aktif dan bisa meledak.

Adanya laporan temuan Granat, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan dengan reaksi cepat bergegas berangkat bersama anggota meluncur kelokasi ditemukannya diduga granat.

"Dilokasi kami langsung mengecek granat yang posisinya diatas tanah dalam rumah yang sedang direnovasi," jelas Kompol Irfan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Dilokasi temuan, Kapolsek Simokerto memerintahkan anggota untuk memasang police line disekitar Granat dan menghimbau masyarakat agar tidak ada yang mendekati atau memegang granat tersebut.

"Kita himbauan juga memasang police line, dikhawatirkan kondisi granat masih aktif dan bisa meledak," imbuhnya.

Setelah menggali informasi dari masyarakat bahwasanya granat ditemukan saat tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah saat menggali tanah sedalam 1 meter untuk dibuat septiktank.

Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Diketahui juga jika ternyata rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh purnawirawan TNI. Polsek Simokerto juga lamgsung menghubungi Jihandak Brimob Polda Jatim untuk mengamankan temuan agar tidak membahayakan masyarakat.

Oleh anggota Brimob, granat yang diduga aktif tersebut dimasukkan ke dalam mobil jihandak guna proses evakuasi . Warga pun merasa aman dan nyaman tanpa rasa was was akan adanya temuan granat yang dapat meledak.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru