Polsek Sukolilo Amankan Dua Pria, Dorong Motor Hasil Curian Disergap

memonews.info
Dua pria diduga pelaku curi motor

SURABAYA- Dua Pria bernama, Menang Aryo Tori (25) dan Putra Ali Andreyansyah (25) asal Jalan Gadel, Tandes Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Sukolilo ketika mendorong motor yang diduga hasil curian.

Kedua pelaku pencuri kendaraan bermotor itu diamankan usai dibuntuti oleh anggota dilapangan dari Bundaran ITS Surabaya. Saat disergap tersangka tak dapat mengelak dan mengakui baru saja mencuri motor Honda Vario di kos Jalan Keputih I D, Sukolilo.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto melalui Kanit Reskrim AKP Condro menjelaskan, keduanya diamankan ketika anggota dilapangan menaruh curiga terhadap keduanya yang berada wilayah Sukolilo pada, Selasa (9/12) dini hari.

"Kami mencurigaidua orang laki-laki mendorong sepeda motor dengan kaki dari arah sisi timur Bundaran ITS menuju Jalan Mulyorejo," jelas Condro, Selasa (6/1/2026).

Merasa mencurigakan, lanjut Kanit, waktu kejadian sekira pukul 02.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya kemudian membuntuti kedua pelaku hingga di Raya Kaliwaron Surabaya depan Indomaret Kali Kepiting.

Baca juga: Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Ketika dibuntuti, satu pengendara motor mengendarai motor Honda Beat (sarana) nopol L-4651-WJ mendorong dengan kaki pada motor Honda Vario Nopol L-1867-ACM.

"Ketika sampai di Jalan Kaliwaron depan minimarket itulah kemudian mereka ditangkap dan pemeriksaan awal kedua pelaku mengaku bahwa motor tersebut hasil curian baru saja mereka ambil di daerah Keputih Sukolilo," imbuh Kanit Reskrim.

Baca juga: Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri pelaku ternyata milik YA mahasiswa yang indekos di Jalan Keputih I D. Barang bukti motor dan pelaku lalu diamankan di Mapolsek Sukolilo dan keduanya pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sudah empat kali. TKP di wilayah Surabaya. Satu di Gayungan, Wonokromo dan dua di wilayah Sukolilo.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengetahui diduga pelaku lain yang terlibat. Keduanya terancam penjara diatas 5 tahun karena melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru