Pria Kapas Madya Dibekuk Polsek Kenjeran, Komplotan Curanmor Antarkota

memonews.info
Pelaku saat digelandang Polisi

SURABAYA - Pria inisial RA, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya, ditangkap Polsek Kenjeran usai terlibat dalam kasus pencurian kendaraan di Jalan Tanah Merah Indah Sayur V, Surabaya.

Sementara satu temannya inisial N yang juga ikut mencuri berhasil ditangkap Polres Bojonegoro.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Pencurian ini dilakukan tersangka RA ketika bersama temannya N di depan rumah korban di Jalan Tanah Merah Indah Sayur, Surabaya. Sepeda motor korban Honda Beat berhasil dibawa lari pada 17 September 2025 lalu.

"Tersangka kami amankan saat jalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek. Sementara temannya saat ini sudah ditangkap di Polres Bojonegoro," kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (28/12/2025).

Pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah pada pagi hari. Kemudian, saat ia hendak menggunakan motor, ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan ke polisi.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Polsek Kenjeran selanjutnya mencari petunjuk pelaku curanmor ini. Dari petunjuk rekaman CCTV di lokasi, ternyata diketahui sepeda motor sarana dan juga ciri-ciri RA. Polisi segera menangkapnya.

Ia ditangkap saat jalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek. Dari keterangan tersangka, ia bersama N temannya yang bertugas sebagai eksekutor. N merusak kontak motor dan kemudian tersangka RA mendorongnya. Setelah itu N yang menjual motor curian tersebut.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

"Motor dijual oleh N seharga Rp 2,5 juta. Tersangka RA mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu dan digunakan untuk biaya kos," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, sudah empat kali beraksi mencuri motor bersama temannya N. adapun lokasi pencurian yaitu di Mojokerto, Lamongan, Wonoayu, dan terakhir di Jalan Tanah Merah, Surabaya. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru