SURABAYA- Apes bagi dua pelaku curi motor (Curanmor) usai beraksi dibekuk Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Residivis yang pernah mendekam dalam penjara tersebut beraksi di Jalan Ir. H. Soekarno MERR Kec. Sukolilo Surabaya (depan SMPN 19 Surabaya).
Dua tersangkanya, AR , 40 Tahun, asal Tebel Timur Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan FD, 27 tahun asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya.
Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu
"Kita jerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," sebut AKP Made Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Rungkut Surabaya AKP Agus Santoso, Sabtu (27/9/2025).
Kanit Reskrim AKP Made menjelaskan, pada Jum'at 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut sedang melakukan patroli kring Serse minimarket memergoki keduanya diduga usai beraksi.
Saat itu, keduanya sedang mendorong sepeda motor YAMAHA N-MAX warna hitam ke arah Utara melewati Jalan Ir. Soekarno Hatta Surabaya. "Karena insting anggota, keduanya kemudian dikejar karena diduga kendaraan tersebut hasil pencurian," imbuh AKP Made.
Setelah dikejar dan dihentikan, ternyata sepeda motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, warna hitam, NoPol W-2638-NDL hasil curian. Motor juga sudah diganti Nopol menjadi L-2479-TX.
Dalam penyidikan juga diketahui, sepeda motor tersebut hasil curian di halaman parkir minimarket Indomaret dan kedua tersangka merupakan Residivis perkara Curanmor dan masing masing di Vonis oleh PN Sidoarjo, 2 Tahun lebih 3 bulan.
"Keduanya baru saja keluar dari Lapas Sidoarjo," tambah Made.
Mereka, para tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Rungkut.
Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta
Barang Bukti Yang diamankan berupa, sepeda motor YAMAHA N-MAX, Tahun 2022, warna HITAM, NoPol W-2638-NDL, dengan nama STNK Septi Indilusiantari.(*)
Editor : Memo News