SURABAYA - Kepolisian Kota Besar Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap ABZ (22), seorang pencari tamu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual.
Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Menurut Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).
"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).
Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur.
"Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone," katanya.
Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. "Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya.(*)
Editor : Memo News