Judol, Penjual Mie Ayam Diamankan Polsek Lakarsantri

memonews.info
Pelaku judol di Polsek Lakarsantri

SURABAYA- Akibat bermain judol (judi online) penjual mie ayam ini terpaksa kehilangan pekerjaan setelah diamankan anggota Polsek Lakarsantri Surabaya.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Tersangka Nico Yusron (26) alias NY asal Dusun Poncol Desa Tempursari Kec. Sidoharjo Kab. Wonogiri Jawa Tengah. Dia dibekuk ditempat kerjanya di depot mie ayam kadung tresno Raya Bungkal Sambikerep Surabaya.

Nico ini, bermain judi online lewat Handphone di situs judi EVOS TOTO di item judi PRAGMATIC PLAY lantas item judi OLYMPUS untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan melakukan deposit lewat aplikasi Dana dan apabila menang penarikan juga dari aplikasi Dana.

Penangkapan dilakukan anggota Laksarsantri setelah menerima informasi masyarakat. Bersama seorang saksi pada, 03 Desember 2024 pelaku ini diamankan di kios mie ayam Kadung Tresno Raya Bungkal Sambikerep Surabaya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 12 pro yang didalamnya terdapat situs judi EVOS TOTO item judi PRAGMATIC PLAY lantas item judi OLYMPUS," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kepada polisi usai diamankan, dalam penyidikan dia mengakui jika bermain judol dan melakukan deposit melalui aplikasi Dana.

Judol itu dimainkan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan dengan memwidrow uang keuntungan hasil judi online ke rekening Dana miliknya dan juga ketika mendeposit untuk judi online melalui rekening Dana.

Saat ini, pelaku berasa di penjara Polsek Lakarsantri guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa, Handphone Iphone 12 pro warna Gold casing abu-abu.

Polsek Lakarsantri menjeratnya dengan tindak pidana perjudian dan atau perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) JURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)

Baca juga: Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru