SURABAYA- Pernah mendekam dalam penjara, rupanya tak mrmbuat para pelaku pengedar kapok. Buktinya, satu demi satu, residivis kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Seperti dalam rumah di Jalan Tubanan Baru Kec. Tandes Kota Surabaya. Satu orang yang pernah dipenjara karena Narkotika tahun 2020, dibekuk.
Tersangkanya, H (34) asal Tambak Osowilangun, Benowo yang tinggal di Jalan Tubanan Baru Kota Surabaya.
Dia adalah pengedar sabu jaringan Rabesan Bangkalan Madura. Sekali ambil ranjauan, barang mencapai lebih dari 1 gram.
Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelasakan, tersangka ini dibekuk sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Tubanan Baru Kec. Tandes kota Surabaya.
Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka H dan ditemukan barang bukti tersebut milik pelaku.
“Dari keterangan tersangka H, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang dipanggil IL (DPO),pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Narkoba diranjau dipinggir jalan Rabesan Bangkalan sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 1.000.000 per gramnya dengan total Rp 20.000.000.
Maksud dan tujuan tersangka H menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.
“Pengedar ini akan kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Barang buktinya, 18 poket siap edar dengan total seluruhnya beserta bungkus 15,534 gram, Uang hasil penjualan Rp 500.00, 1 pak plastik klip, skrop dari sedotan, dompet warna hitam dan HP.(*)