MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Dalam Hotel Pengedar asal Sampang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2025/03/10 at 4:03 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar Narkotika ekstasi asal Sampang

SURABAYA- Seorang pria inisial ASP (36) asal Denglanjang Kedundung Sampang diamankan Polrestabes Surabayaan di salah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya.

Ditangkapnya ASP yang tinggal kost di Jalan Jeruk Wage Taman Sidoarjo tersebut setelah dirinya diduga menjadi pengedar Narkotika jenis eksitasi yang diambilnya dari Robatal Sampang.

Polisi anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menyanggong kamar hotel, usai mendalami informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli ekstasi.

Begitu ASP tampak diarea hotel, petugas berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan langsung digeledah. Darinya ditemukan barang bukti, 4 plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo ā€œSā€ dengan jumlah 45 butir dan 1 HP.

AKBP Suria menjelaskan kronologi penangkapan berawal Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Di TKP sekitar hotel, petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut diakui milik Tersangka.

“Dia (ASP) mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy mendapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan A didaerah Robatal Sampang Madura,” kata AKBP Suria, Senin (10/3/2025).

Polda Jatim Siapkan 15.231 Personel Gabungan, Jaga Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

ASP ini, awalnya mendapatkan sebanyak 45 butir ekstasi yang maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Tersangka ASP mengaku bertransaksi narkotika jenis Extacy dari A (DPO) baru sebanyak 3 kali ini,” pungkas AKBP Suria.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar yang menyuplai barang ke tersangka ini yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Petugas menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Satu Medali Muaythai Diraih Atlet Polres Mojokerto
TAGGED: ekstasi, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu, Sampang
Memo News March 10, 2025 March 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?