MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Marak Curanmor, 24 Hari Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus, 42 Tersangka

Memo News
Last updated: 2025/02/20 at 11:31 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kapolrestabes Surabaya pamerkan pelaku curi motor

SURABAYA- Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran kembali mengungkap kasus Curanmor Periode selama 24 hari sejak 26 Januari hingga 18 Februari 2025, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.

Dalam 24 hari tersebut Satreskrim mengungkap sebanyak 70 Kasus dengan
tersangka 42 Orang. Mereka, 39 Dewasa, dan 3 orang anak-anak.

Dari puluhan tersangka ini, terdapat residivis berjumlah 11 Orang dalam Kasus Pencurian dengan modus terbanyak adalah dengan cara merusak kunci kontak motor yakni 68 Kasus.

Barang bukti yang diamankan yakni Sepeda Motor 19 Unit, STNK 32 Lembar, Kunci leter T/Y, 12 buah, 4 BPKB
.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kami masih terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di Kota Surabaya. Polisi terus berupaya melakukan penyelidikan serta mengungkap aksi curanmor termasuk para DPO dan Residivis
.
“Modus terbanyak adalah pelaku yang beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor 68 Kasus. Sementara dengan Kunci yang masih menempel dan dengan mudah dicuri sebanyak 2 Kasus,” kata Kombes Pol Luthfi, Kamis (20/2/2025).

Segini Ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya dari Pengedar Wadungasri

Kapolrestabes juga menghimbau kepada warga kota Surabaya terkait maraknya aksi pencurian motor untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda.

Pemilik motor juga tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. “Agar segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” imbuh Kapolrestabes.

Para pelaku pencurian yang meresahkan warga Surabaya ini akan dijerat dengan
Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Kapolres Sampang: Pemilik Motor Harap Pasang GPS
TAGGED: curanmor, curimotor, Polrestabessurabaya
Memo News February 20, 2025 February 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?