SURABAYA- Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran kembali mengungkap kasus Curanmor Periode selama 24 hari sejak 26 Januari hingga 18 Februari 2025, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Dalam 24 hari tersebut Satreskrim mengungkap sebanyak 70 Kasus dengan
tersangka 42 Orang. Mereka, 39 Dewasa, dan 3 orang anak-anak.
Dari puluhan tersangka ini, terdapat residivis berjumlah 11 Orang dalam Kasus Pencurian dengan modus terbanyak adalah dengan cara merusak kunci kontak motor yakni 68 Kasus.
Barang bukti yang diamankan yakni Sepeda Motor 19 Unit, STNK 32 Lembar, Kunci leter T/Y, 12 buah, 4 BPKB
.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kami masih terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di Kota Surabaya. Polisi terus berupaya melakukan penyelidikan serta mengungkap aksi curanmor termasuk para DPO dan Residivis
.
“Modus terbanyak adalah pelaku yang beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor 68 Kasus. Sementara dengan Kunci yang masih menempel dan dengan mudah dicuri sebanyak 2 Kasus,” kata Kombes Pol Luthfi, Kamis (20/2/2025).
Kapolrestabes juga menghimbau kepada warga kota Surabaya terkait maraknya aksi pencurian motor untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menambah kunci ganda.
Pemilik motor juga tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor. “Agar segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku
curanmor,” imbuh Kapolrestabes.
Para pelaku pencurian yang meresahkan warga Surabaya ini akan dijerat dengan
Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan penjara paling lama 7 tahun.(*)