SURABAYA- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya membekuk pelaku curi motor (curanmor) dengan berbagi peran sebagai eksekutor, kurir hasil curanmor dan penadahnya.
Dua pelaku diamankan Jatanras yakni, IM (36) asal Klampis Kabupaten Bangkalan. Dalam aksinya, IM berperan Joki yang mengantarkan motor hasil curian ke penadah.
Tersangka, SR (33) asal Robatal Kabupaten Sampang. Dia berperan sebagai penerima Sepeda motor hasil curian (penadah).
Satu lainnya, SA dibekuk Reskrim Bangkalan dalam perkara sajam. Satu lainnya, IRL (DPO).
Salah satu lokasi favorit beraksi sebelum ditangkap pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 04.00 wib, didepan Parkiran Alfamart, Manunggal Kebonsari, Jambangan Surabaya.
Aksi kelompok ini ketika itu sempat terekam camera CCTV. Bahkan satu pelaku sempat masuk dalam toko dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pelaku IM yang berperan sebagai joki, dimana dia bertugas untuk mengantar barang hasil curian dari pelaku curanmor lain kepada penadah.
“Tersangka SR yang sehari-sehari sebagai makelar, dimana rekan-rekannya ( SA dan IRL ) ini biasa menawarkan sepeda motor yang tanpa disertai legalitas yang lengkap kepadanya,” kata AKBP Aris, Jumat (10/1/2025).
Dalam pengakuannya, pelaku SR juga sering menerima barang sepeda motor tidak jelas tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dari penjualan hasil curanmor, penadah ini mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari harga belinya.
Setelah anggota mendapatkan laporan dari UY warga Desa Miyono Sekar Kab. Bojonegoro yang tinggal di Jalan Kebonsari, Surabaya, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman dengan ciri-ciri wajah pelakunya, anggota berhasil membekuk dua dari 4 orang kelompok ini. Satu dibekuk Polres Bangkalan dan lainnya DPO,” imbuh AKBP Aris.
Barang bukti yang ikut disita, Rekaman CCTV dan Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3308-JE hasil pencurian.
Para tersangka akan dijerat dengan
Pencurian dengan pemberatan Curanmor pasal 363 KUHP , juncto pasal 480 KUHP.(*)