SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB lalu, menggrebek
kamar sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Permai III Kel. Pradah kali kendal Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Dari rumah tersebut akhirnya diamankan satu pria bernama Abdul Rouf alias AR (48) asal Jalan Dupak Timur Gg. RT.05 / RW.08 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
Pria yang tinggal di Jalan Raya Darmo Permai III Kel. Pradahkalikendal Sukomanunggal Surabaya tersebut ternyata diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabusabu-sabu yang didapatkannya dari wilayah Bangkalan Madura.
Penangkapan dilakukan oleh anak buah AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya usai mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah itu.
Kebenaran informasi dipastikan anggota dengan melakukan penyelidikan hingga dipastikan akuratnya info masyarakat tersebut. Begitu dipastikan, lalu dilakukan penangkapan.
“Tersangka AR dapat kita amankan saat berada dalam kamar berikut Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 38,269 gram, ada padanya,” kata AKBP Suria, Rabu (8/1/2025).
Barang bukti sabu didapatkan setelah anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan yang diakui milik tersangka.
Tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu didapatkan dari B alias B (DPO) dengan cara membeli dan menerima secara Ranjauan.
“AR ini pada Jum’at, 22 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB janjian meranjau diDaerah Rabesen Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura,” imbuh AKBP Suria.
Pelaku saat itu, awalnya mendapatkan sebanyak1 bungkus plastik Isi sabu berat 50 gram, seharga Rp. 30.000.000.
Oleh AR, tujuan membeli Sabu tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300.000, hingga 400.000, per 1 gramnya.
Tersangka juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu kepada saudara B (DPO) sudah sebanyak 8 (delapan) kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Juni 2024.
Selain sabu, anggota juga menyita barang bukti, 2 pak plastik kosong, 2 skrop sedotan plastik, 2 timbangan elektrik, Dompet warna Biru, 8 pak plastik klip kosong, Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis Sabu Rp. 5.550.000, 2 ATM, dan 2 HP.
“Kita akan jerat tersangkanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat AKBP Suria Miftah.(*)