SURABAYA- Polrestabes Surabaya menggelar hasil ungkap perkara Reskrim, Satresnarkoba serta Satlantas di penghujung tahun 2024.
Hasil ungkap dalam jangka waktu satu tahun tersebut dipamerkan dan dimusnahkan yang secara langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan dihalaman utama Mapolrestabes (Senin (30/12/2024).
Hasil ungkap ini terdiri dari Satreskrim, Satnarkoba dan Satlantas. Untuk Satreskrim diantaranya prestasi anggota dalam pelayanan serta uangkap kasus dan mendapatkan penghargaan.
“Untuk barang bukti narkotika kita ambil dari 3 kasus menonjol, dengan jumlah tersangka 4 orang,” jelas Kombes Pol Lutfi.
Dari 4 tersangka laki-laki tersebut dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu 15.045,94 gram (15,045 kg), jenis ganja 1.990,35 gram (1.99 kg).
Barang bukti akan dimusnahkan dengan menggunakan alat yang disebut mesin Incenerator, dari Petugas BNN Provinsi Jawa Timur,” tambah Kapolrestabes.
Polrestabes Surabaya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) dan minuman beralkohol (miras) yang merupakan hasil ungkap Kasus Tim Respon Cepat Tindak Polrestabes Surabaya Respatti Jogoboyo.
Sajam dan miras itu diungkap mulai bulan Januari 2024 hingga Desember 2024 dengan barang bukti, Sajam jenis Celurit 48 buah, jenis Pedang 17 buah, jenis Golok 3 buah, jenis Gergaji 1 buah.
Untuk miras beralkohol jenis Arak 2555 botol, jenis bir 52 botol, jenis Paloma 12 botol, dan jenis anggur 12 botol.
Sementara dari Satlantas dilakukan
pemusnahan barang bukti knalpot brong sejumlah 527 dan merupakan hasil dari Penindakan Knalpot Brong yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dalam rangka mengamankan kota surabaya terutama dalam
menyambut Tahun baru 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi
untuk senjata Tajam dan Buldozer untuk memusnahkan Miras sehingga sehingga tidak disalahgunakan lagi.(*)