SURABAYA– Rokok Ilegal merk SS senilai 2,1 milyar diamankan oleh
Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Reskrim Polsek Simokerto.
Rokok ilegal dengan total 145 bal (kardus) polos tanpa pita cukai di dalam bermopol P 9975 UY tersebut diketahui diangkut dari Pamekasan Madura dan mengarah ke Banyuwangi Jawa Timur.
Guna mengelabuhi polisi, muatan truks yang menggunakan pendingin udara itu diakui berisi ikan kering (asin) dibagian belakang. Namun tengan hingga depan berisi rokok merk SS ilegal.
Rokok yang merugikan negara hingga 1,2 milyar itu dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, seta Kapolsek Simokerto Kompol Didik.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai,” kata Kombes Pol Lutfi, Senin (16/12/2024).
Lanjut Kapolrestabestabes, penangkapan dilakukan anggota gabungan pada Kamis dini hari, 12 Desember, usai menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Banyuwangi, berasal dari Pamekasan.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah truk boks Mitsubishi kuning dengan nomor polisi P 9935 di lokasi yang dicurigai usai melintas melewati Suramadu hingga ke Jalan Kenjeran.
Sementara itu, Toni selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I menjelaskan, pengemudi truk berinisial HS (41), asal Pamekasan, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Toni menambahkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.
“Untuk setiap pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke produsen rokok ilegal guna memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.