SURABAYA- Terekam Kamera CCTV, dua maling motor ini tak sadar hingga berhasil diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya, usai 4 korbannya melaporkan kejadian tersebut.
Dua sekawan maling motor itu, LDE, berusia 20 tahun, dan MIA berusia 2p tahun, keduanya asal Jalan Pacar Kembang Surabaya. LDE berperan, sebagai eksekutor, dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Sementara MIA sebagai joki dan mengawasi keadaan saat beraksi.
Dalam catatan kepolisian, keduanya melakukan curanmor pada, Kamis, 12 September 2024 pukul17.30 Wib, di Jalan Bronggalan Sawah 2F/50, Surabaya. Pada Minggu, 16 Juni 2024 pukul13.30 Wib, di Klinik Yes Dental, Jalan Dr. Prof. Moestopo, Surabaya.
Kemudian pada, Sabtu, 28 September 2024 pukul 13.42 Wib, di Jalan Jojoran 3A no. 4A, Surabaya dan Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 21.30 Wib, di Parkiran lapangan Badminton Jalan Dharmawangsa balai RW 4, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, kedua pelaku berangkat bersama dengan menggunakan motor lalu berkeliling mencari sasaran layaknya pelaku pada umumnya.
Terdapat 4 korban yang melaporkan kejadian pencurian ke petugas kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya.
“Dari hasil introgasi saksi serta keterangan korban juga penyelidikan rekaman kamera CCTV, terduga pelaku dapat kami identifikasi,” kata AKBP Aris, Minggu (1/12/2024).
Setelah penyelidikan dilakukan dan didalami, dua pelaku dapat kita amankan saat mereka berada di wilayah Pacar Keling Tambaksari Surabaya.
Lanjut Kasat Reskrim, dalam setiap aksinya, setelah menemukan sasaran, mereka berbagi tugas, pelaku L sebagai eksekutor, sedangkan MIA sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi.
Pelaku mengambil motor milik setiap korban tanpa diketahui, dengan cara merusak rumah kunci, menggunakan kunci T. Setelah berhasil mengambilnya, mereka pergi dari lokasi dan menjual hasil kejahatan kepada penadah.
“Saat ini penadahnya yang identitasnya kami kantongi masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap,” pungkas AKBP Aris.
Polisi akan menjerat kedua pelaku debgan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP. Selain itu juga disita rekaman CCTV sebagai barang bukti.(*)