SURABAYA- Driver ojek online (ojol) yang juga mempunyai kerja sampingan menjadi kurir narkotika terendus aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada, Jum’at 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib, anggota menggrebek tempat kost di Jalan Pulosari III K juga perumahan Kencanasari Surabaya.
Satu tersangkanya akhirnya diamankan berinisial, AS (42) warga Jalan Simo gunung Kramat Barat Surabaya.
Sehari sebelumnya yakni, Kamis 31 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 18.00 WIB, anggota mendatangi rumah Kost Pulosari III K Surabaya, disana, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di kost pelaku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan dan penggeledahan dilokasi kedua juga ditemukan barang bukti,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Selasa (26/11/2024).
Barang bukti lokasi kost ditemukan, 3 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 gram. 1 bungkus berisikan 96 butir jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 gram. 1 bungkus berisikan 96 butir diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181gram.
1 bungkus berisikan 94 butir jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 gram. 1 bungkus berisikan 12 butir jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 gram. 1 bungkus berisikan 2 butir logo “DOAREMON” jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 gram, timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, 2 skrop sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 250.000. 2 HP dan tas selempang warna hitam.
Dilokasi berikutnya ditemukan, kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 gram, dan bungkus popcorn warna merah muda yang digunakan untuk meranjau narkotika.
“Pengakuannya, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari R (DPO) yang dikirim dengan cara diranjau pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib yang didepan Hotel Utami Raya Juanda Sidoarjo,” imbuh Kompol Miftah.
Tersangka ini menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah sejumlah Rp. 15.000 dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.(*)