MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Dua Pengedar Kapas Lor keok Ditangan Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/11/23 at 2:56 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar Kapas Lor Surabaya

SURABAYA- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu keok usai dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Kedua diamankan didalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya dengan barang bukti (Barbuk) lumayan cukup banyak.

Dua tersangkanya, FS (24) dan DF (27) keduanya asal Jalan Kapas Lor Wetan Gg. 3 Kec. Tambaksari Surabaya.

Barbuk yang disita dari mereka berupa, 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 2,289 gram, plastik klip kosong, Dompet warna Hijau, 2 HP, dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.87.000.

“Keduanya kita amankan didalam Rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11/2024).

Ketika anggotabmelakukan penangkapan terhadap Tersangka, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

Penjual Sate hingga Tukang AC Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Mereka, kepada polisi mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari pria inisial A (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku ini dari A, menerima sebanyak 30 poket Sabu dengan berat total keseluruhan 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 perGramnya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000.

“Uang akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua. Namun keduanya lebih dulu kita tangkap,” imbuh Kompol Suria Miftah.

Dalam berbisnis ini, mereka saling bersepakat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut yang dimulai sejak 3 bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000.

Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Diisukan Suka Nyabu, Adik Bacok Kakak di Surabaya
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News November 23, 2024 November 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?