SURABAYA- Pria bernama ABD. Hakim (27) asal Tambelangan Kab Sampang yang Kontrak di Taman Kab Sidoarjo ditindak tegas Reskrim Polsek Karangpilang dengan tembakan pada bagian kaki.
Hakim ini adalah pelaku tindak pidana pencucian motor (Curanmor) yang beraksi diwilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu leter T. Setelah itu sambil naik sepeda, ketika menghidupkan mesin akhirnya ketahuan dan tertangkap.
Tersangka Hakim ini bersama rekannya yang DPO pada, Jum’at 08 November 2024 sekitar pukul 00.02 Wib, menyikat Honda Beat NoPol L – 3683 – GT, diparkiran warkop Babe Edan Jalan Raya Mastrip, Karangpilang Surabaya.
“Pada saat tersangka akan melarikan barang buktinya kepergok warga dan diamankan lalu dibawa ke Polsek Karangpilang Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol A. Risky Fardian Kapolsek Karangpilang, Rabu (13/11/2024).
Lanjut Kapolsek, pada saat dikembangkan dan pelaku ini dikeler guna menunjukkan lokasi dimana saja dia pernah mencuri motor, pelaku mencoba melawan petugas dengan mencoba kabur.
Karena mencoba kabur, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kaki pelakunya.
“Tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama S dan sudah sebanyak 4 kali,” kata Kompol Risky.
Selain di warkop Babe Edan, kedua pelaku ini juga spesial parkiran Alfa dan Indomart. Salah satunya, di parkiran Indomart Jalan Menganti Karangan Kec Wiyung Surabaya.
Dalam aksinya, tersangka Hakim adalah sebagai eksekutor orang yang melakukan pencurian. Dia melakukan pencurian dengan temannya yang bernama S asal tambelangan Kab. Sampang.
S sendiri perannya, yang menjual hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut di Madura dan dari 3 hasil pencurian yang sudah dijual tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 6.500.000.(*)