SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Genteng membekuk tersangka BTP (22 ) asal Permata Sukodono Sidoarjo pada, Jumat 1 November 2024. BTP ini sempat kabur dan menjadi buron dalam kasus pencurian sepeda motor.
Dengan pelaku lain, dia melakukan curanmor pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 04.00 WIB di depan rumah Jalan Genteng Kantong No. 7 Surabaya.
Tersangka kedua BTP ini beraksi dengan RN tersangka telah ditangkap dan ditahan lebih dulu dalam penjara Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho bersama Kanit Reskrim Genteng Iptu Vian Wijaya menyatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas tim Reskrim Polsek Genteng dalam mengungkap kasus kejahatan.
“Kendaraan yang dicuri milik korban, SN (43) warga Wiyung Surabaya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2022 didepan rumahnya.
Rekan tersangka ini yakni RN, ditangkap sebelumnya berperan sebagai pengintai. Ia awalnya mencari target sepeda motor yang mudah dicuri di kampungnya.
RN menemukan Honda Vario milik SN yang memiliki lubang kunci yang tidak tertutup, membuatnya lebih mudah untuk dibobol. RN kemudian memfoto sepeda motor tersebut dan mengirimkannya ke BTP.
Setelah itu, RN menunggu di depan rumah di Jalan Genteng Sidomukti Surabaya untuk membantu BTP melarikan sepeda motor curian.
“BTP, yang menerima foto dari RN, langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki melalui Jalan Genteng Kulon Surabaya. Ia kemudian merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci model T yang terbuat dari baja,” tambah Kapolsek.
Setelah berhasil menuntun sepeda motor keluar melalui Jalan Genteng Sidomukti, BTP bertemu dengan RN di Jalan Genteng Kulon Surabaya. BTP kemudian melarikan diri dengan sepeda motor curian, sementara RN keluar melalui pintu Jalan Genteng Sidomukti Surabaya dan bertemu dengan BTP di daerah Ambengan Batu Surabaya.
Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos lengan panjang warna hitam, satu topi warna putih merah, dan dua set kunci T yang disita dari tersangka RN sebelumnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000, akibat kehilangan sepeda motornya.(*)