SURABAYA- Sidang lanjutan perkara investasi terkait pengadaan sprei dari King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung pada, Selasa (23/10/2024).
Perkara Investasi ini melibatkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Arif Wicaksono (korban) guna dimintai keterangan mengenai investasi.
Dalam keterangannya, Arif Wicaksono, menyebut, dirinya ikut investasi yang berujung merugi sebesar Rp 2 Milyar.
Kerugian itu disampaikan saksi, awalnya tertarik investasi yang ditawarkan Indah Catur Agustin.
”Di awal awal investasi ada keuntungan namun, modal plus keuntungan tidak diambil lantaran, Indah Catur Agustin, selalu menawarkan investasi baru hingga perkara ini proses di meja hijau saksi malah merugi,” beber saksi
Saksi menambahkan, dirinya bisa investasi 2 Milyar karena menjual rumah.
”Gegara kamu saya merugi 2 Milyard dan sampai sekarang tidak bisa membeli rumah. Rumah ku hilang gara gara kamu,” seru Arif.
Keterangan Arif Wicaksono direaksi terdakwa Indah Catur Agustin yang membuat sidang memanas, karena menimbulkan saling argumen bernada tinggi diantara keduanya. Sang Pengadil jatuhkan palu guna mengingatkan Indah Catur Agustin dan Arif Wicaksono.
Keterangan lainnya, disampaikan, saksi yaitu, kenal dengan Indah Catur Agustin kala itu bekerja ikut saya. Pada 2018 Indah datangi saya sembari mengajukan pinjaman modal guna usaha.
Indah mengatasnamakan PO dari King Koil ketika itu.
Indah berdalih, ada pekerjaan dari King Koil, maka butuh modal sebesar 200 Juta, dengan janji bagi hasil.
Lebih lanjut, Arif Wicaksono, juga membeberkan bukti bukti transfer beberapa kali hingga investasinya mencapai 2 Milyard.
Disinggung, terkait berdirinya PT.Garda Tamatek Indonesia (GTI), Arif Wicaksono, membeberkan, dirinya, yang sudah terlanjur investasi sebesar itu, mengusulkan guna dibuat Perseroan baru.
” Harapannya, saya bisa ikut mengawasi ,” tuturnya.
Alih alih turut mengawasi, meski Perseroan telah berdiri dan dirinya ditempatkan sebagai Komisaris dan bahkan patungan sebesar 50 Juta guna sewa kantor tapi tidak pernah ada kegiatan.
”Kami patungan bertiga (Saya, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando) Yang Mulia ,” ungkapnya.
Arif Wicaksono, menambahkan, dirinya yang mengusulkan membuat PT.GTI pasca investasi 2 Milyar dan hingga perkara ini, naik ke meja hijau modal saya belum dikembalikan oleh, Indah Catur Agustin.
”Gegara kamu aku tak bisa membeli rumah. Saya kehilangan rumah !, ” ungkap Arif sedikit kesal.
Ungkapan Arif diatas langsung di reaksi Indah Catur Agustin dengan sangahan dan memantik saling debat kusir dengan nada tinggi di antara keduanya.
Di akhir keterangan Greddy Harnando, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan Arif Wicaksono. Bahkan menurut saksi Arif, Greddy Harnando sebenarnya juga merupakan korban dari investasi yang ditawarkan terdakwa Indah.
Sementara itu, Indah Catur Agustin , dalam tanggapannya menyampaikan keterangan saksi sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.
Usai Sidang, Penasehat Hukum, Greedy Harnando, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan, fakta dipersidangan dari keterangan Ari Wicaksono menyatakan, sudah melakukan kerjasama peminjaman dana pribadi sejak sebelum PT. GTI berdiri.
Dalam kerjasama tersebut, dengan besaran nilai Investasi sebesar 2 Milyar, modus terkait Purchasing Order (PO) dari King Koil ini sudah dilakukan sebelum berdirinya PT.GTI.
Dalam perkara ini, bahwa Indah Catur Agustin sudah gerilya menawarkan terkait pendanaan dengan PO King Koil sebelum berdirinya PT.GTI.
Di akhir saksi juga mengakui kalau ketika pertama mengajak Greddy, saat itu Greddy juga masuk dan korban saudari Indah, investasi pertama kali 500 juta dan itu terus bertambah.
Kemudian, Arif Wicaksono, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, mendirikan PT.GTI untuk mengawasi modal investasi Arif Wicaksono.
” Pada intinya, Arif Wicaksono investasi sebesar 2 Milyard ke pribadi Indah Catur Agustin,” ungkap Eny Sukmawati.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan, justru Arif Wicaksono yang mengajak Kliennya (Gredy Harnando). Padahal, Greddy Harnando, sebenarnya, memiliki bisnis yg lain salah satunya di bidang kuliner.
Masih menurut, Enis Sukmawati, setelah PT.GTI berdiri, disampaikan, saksi selama ini tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)