SURABAYA – Rumah mewah Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, di kawasan elit Pakuwon City, tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, hanya satu unit mobil mewah yang terparkir di halaman.
Ronald Tannur akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Imigrasi juga telah melakukan pencekalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dan kuasa hukum Ronald Tannur. Kejaksaan Agung telah menangkap mereka dan sedang melakukan proses hukum.
Publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.(*)