SURABAYA- Melawan saat Diamankan, Jatanras Polda Jatim Hadiahi Timah Panas Pelaku Curi Motor. Unit 2 Subdit Il / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian motor di Balongbendo Sidoarjo.
Bahkan, anggota bertindak tegas dengan menghadiahi timah panas pada bagian kaki pelaku, karena diduga melawan saat akan diamankan.
Dua tersangka pencurian itu, W (32) dan MR (31) keduanya asal Dsn. Kudu Ds. Tempuran Kec. Pasrepan Kab.Pasuruan. mereka mencuri motor milik korban RAS (35) asal Ds.Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang.
Dalam beraksi, mereka berbagi peran, W berperan sebagai orang yang mengajak MR melakukan pencurian dan menyiapkan kunci T dan pelaku yang melakukan aksi curanmor serta menjual motor yang dipakai untuk beraksi (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab. Malang) dan menjual motor Honda Beat biru putih.
MR berperan mengendarai motor Honda Beat Street (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab.Malang) juga berperan mengawasi sekitar dan ikut menjual motor yang dipakai untuk beraksi.
Satu tersangka lain adalah,, HBR (25) warga Dsn. Krajan Ds. Petung Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
HBR yang mencuri motor merk Scoopy NoPol W-4161-0A, dan sudah pernah melakukan pencurian di beberapa titik lainnya. Motor yang disikatnya milik korban M, laki-laki (56) asal Ds. Jabaratan Kec. Balongbendo Kab Sidoarjo.
Tersangka W mengajak MR untuk melakukan pencurian. Mereka berangkat menggunakan motor hasil pencurian sebelumnya menuju TKP. Setelah itu W dan MR melihat ada 5 motor terparkir didepan toko, lalu MR mengawasi sekitar.
W yang pencurian sebuah motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di persiapkan. Setelah itu mereka menjual motor Honda Beat Street warna silver yang digunakan untuk sarana kepada G tersangka penadah.
Dua hari berikutnya MR dan W menjual Honda Beat warna biru putih (hasil) kepada tersangka G (penadah).
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Pada, Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka W datang kerumah tersangka MR mrngajak untuk mencuri motor.
“Dalam aksinya mereka berbagi peran, tersangka MR yang menyetir sepeda motor dan mengawasi sekitar kemudian tersangka W yang menyiapkan kunci T dan mengambil motor,” kata AKBP Jumhur, Kamis (17/10/2024).
Kemudian mereka berangkat menggunakan sepeda motor Beat warna silver hitam tanpa nopol (hasil curian di perkara lain) menuju ke arah Kab. Malang, sesampainya di Kec. Karangploso mereka mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk di curi.
Keduanya menggasak kendaraan
menggunakan kunci T kemudian mereka langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke Daerah Kab. Pasuruan untuk menjual 1 unit Honda Beat Street warna silver seharga Rp. 3 Juta kepada tersangka G.
“Hssilnya, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 1,5 Juta. Sedangkan untuk kendaraan milik korban berupa 1 unit Honda Beat tahun 2017 hasil pencurian diabawa oleh tersangka W,” imbuhnya.
Esoknya pada, 30 Juni 2024 tersangka MR dan W menjual Beat biru putih ke tersangka G dengan harga Rp 3.000.000, kemudian dibagi rata.
Dari dua tersangka ini disita barang bukti, celana jeans 3/4 dan kunci T milik tersangka W, celana panjang warna hijau milik MR, dan Flasdisk yang berisi rekaman CCTV.(*)