SURABAYA– Pria berinisial MR (47) warga Jalan Semut Baru, Surabaya, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dibekuk Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku MR diamankan pada Kamis (03/10) sekitar pukul 16.30 Wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal laporan tersebut, ungkap Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, anggota segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MR didalam rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga klip kecil masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang juga mengandung sisa kristal sabu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (8/10/2024).
Ada pula barang bukti lain yang ikut disita, satu unit ponsel milik tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,05 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan membeli dari dua orang bandar H dan U seharga 2,400 ribu yang kini berstatus (DPO).
Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok narkoba yang masih berhasil kabur.(*)