SURABAYA- Seorang kurir sabu berinisial MS (31), warga Jalan Sawah Pulo, Surabaya, dibekuk oleh Polisi pada Jumat, 20 September 2024.
Tersangka itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat berada dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, hasil dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api.
Kepada Polisi, MS mengaku hanya sebagai perantara, dan pada saat ditangkap mereka sedang menggunakan sabu di rumahnya. Tersangka ini menyediakan alat hisap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak,” tambah Kasihumas.
Suroto menambahkan, tersangka kini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia. (*)