SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek sebuah rumah di Graha Indah III Blok AA.2 RT.009 / RW.007 Kel. Krapyakrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Digrebeknya area perumahan tersebut setelah diketahui adanya seorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja didalam rumah tersebut.
Tersangka yang diamankan inisialnya, Martin Risky (35) asal Jalan Graha Indah III Blok AA.2 RT.009, Krapyakrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas pada, Selasa 17 September 2024 sekira pukul 21.04 WIB dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diduga menjadi pengedar.
Pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti batang daun ganja yang diakui milik Tersangka.
“Dia mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja didapatkan dari T (DPO) pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB di daerah Tamanan Pasuruan,” jelas Kompol Surua Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (27/9)2024).
Awalnya, tersangka mendapatkan
sebanyak 50 gram seharga Rp. 1.200.000, dan maksud serta tujuan pelaku menyimpan dan menguasai narkotika jenis Ganja tersebut untuk Konsumsi sendiri.
“Pengakuan hanya untuk konsumsi, namun keterangan tersebut masih terus kami dalami,” pungkas Kasat Kompol Miftah.
Polrestabes akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk barang bukti yang juga disita berupa, 1 kantong plastik berisikan daun batang dan biji dengan berat netto 5,340 gram, 1 Kantong Plastik berisikan daun batang dan biji dengan berat netto 6,045 gramgram.
1 linting berisikan daun, dan batang, dan biji dengan berat netto 0,533 gram, 1 linting berisikan daun, dan batang, dan biji dengan berat netto 0,465 gram, kotak warna putih, kotak Tuperwer dan HP. (*)