SURABAYA- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat kabur dan dinyatakan Daftar pencarian orang (DPO), usai beraksi di wilayah Surabaya.
Dua pelaku yang diamankan berinisial, SR (24) asal Dusun Bundek, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, SI (23) asal Dusun Bundeg, Kec. Konang, Kab. Bangkalan.
Dua pelaku lain kelompok ini diamankan Polsek Waru inisial AB dan satu lainnya DPO inisial AL.
Dua pelaku ini mencari sasaran kendaraan yang terparkir di area masjid yang tersebar di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku SR dan SI bersama dua rekannya AB (ditangkap Polsek Waru) dan AL (DPO) mencari sasaran sepeda motor di parkiran masjid.
Modusnya, dengan pura-pura hendak sholat. Namun setelah dirasa aman AL lansung eksekusi dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Tersangka SR, SI, AB bagian joki membawa sepeda hasil curian. Para pelaku tersebut di satu lokasi bisa mendapat 2 hasil sepeda motor dan melakukannya di 9 TKP.
“Anggota Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar, serta analisa CCTV depan TKP dan memprofiling pelaku,” kata AKBP Aris, Rabu (18/9/2024).
Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim opsnal unit Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan SR dan SI berada di Jalan Pulau Moyo Gang Garuda, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Jalan Setiaki, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Disana keduanya diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.(*)