SURABAYA- Polrestabes Surabaya menggrebek dua bilik tempat andok sabu dikawasan basis Narkotika di Jalan Kunti, Semampir Surabaya.
Dari dua tempat yang digrebek Satresnarkoba itu, sedikitnya ada delapan orang yang diamankan.
Usut punya usut, mengapa kerapkali petugas gagal saat menggelar operasi dijalan Kunti itu, ternyata ini penyebabnya.
Selain para bandar yang terkenal licin, pengedar barang haram tersebut juga memasang orang disetiap gang guna memantau aktifitas warga. Bukan hanya itu, mereka juga dibekali alat komunikasi khusus berupa HT.
Dengan HT itulah, mereka memberikan informasi ke bandar atau pemilik tempat andok jika ada orang yang mencurigakan, mereka akan tiarap sejenak jika mendengar informasi.
“Dengan HT yang kita sita ini, adalah sebagai alat Komunikasi untuk memberitahukan kepada pengedar sabu yang di Tkp, apabila ada petugas polisi datang dilokasi,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (13/9/2024).
Kompol SuriaSuria Miftah menambahkan, dari dua bilik rumah Jalan Kunti Semampir, Surabaya itu,
8 tersangka dibekuk. Mereka, F (34) asal Banteng Patriot 7, A P (39) adal Sikatan 2 ManukanWetan, ADF (21), asal Tenggumung Baru Selatan, M J R, (17) asal Gresik, AH, (52) asal Karangketug, Pasuruan dan AG (31) asal Ds. Glogongan, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto.
“Dua lainnya sebagai saksi, N A S (22) asal Balongsari Tama 2D, sebagai pengguna dan M A (29) asal Menganti Gresik, sebagai pengguna,” tambah Kompol Miftah.
Dari mereka diamankan barang bukti, 4 Poket Sabu total 1,66 Gram, 10 Alat Hisap botol Aqua, 9 Korek Api, 6 Pipet Kaca ada sisa sabu, 6 Bendel Klip Plastik, 20 Sekrop Sabu, 13 Sedotan Plastik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 890.000, HT dan 1 HP.