SURABAYA- Pengakuan penjual narkotika jenis sabu ini agak mengejutkan. Betapa tidak, dia mengatakan jika kerap menerima ranjauan barang didaerah Ampel Surabaya.
Pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu inisial, I S G (28) asal Jalan Simpang Darmo Permai Utara 4/21 Rt 001 Rw 012 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya.
Dari tersangka, anak buah Kompol Suria Miftah Irawan mengamankan barang bukti sebanyak 13 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 5,725 gram.
Penangkapan serta penggrebekan dilakukan anggota pada Kamis, 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB sewaktu di tempat kos Jalan Pakis Wetan Gg 4 Surabaya, usai menerima informasi dari masayarakat.
Usai melakukan pengintaian, anggota kemudian menangkap Tersangka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
“Kita dapat menyita 13 poket siap edar dan beberapa barang bukti lainnya,” jelas Kompol Suria Miftah, Rabu (11/9/2024).
Dari hasil interogasi, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari inisial D (DPO) pada Minggu, 01 September 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wib yang di ranjau didaerah Jalan Ampel Surabaya.
“Saat itu, tersangka mendapatkan sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000, tujuan membeli adalah untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” imbuh Kasat Resnarkoba Kompol Miftah.
Selain sabu,anggota juga menyita, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, skrop yang terbuat dari sedotan, dompet, bungkus bekas tempat HP serta 1 HP.
Tersangka membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)