SURABAYA- Pengembangan kasus yang lebih dulu diungkap sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang yang diduga menjual narkotika jenis ganja serta tembakau sintetis atau Sinte.
Tersangka yang diamankan dalam Kamar Kost Perumahan Karanglo Indah Blok C Kel. Balearjosari Kec. Blimbing Kota Malang itu berinisial SH (31).
Pengemudi ojek online (ojol) asal Simpang Bandulan Barat Rt. 008 Rw. 001 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang tersebut diamankan pada, Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB.
“Jadi, kita amankan pelaku yang diduga menjual ganja dan sinte tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Res narkoba prestasi Surabaya, Selasa (10/9/2024).
AKBP Suria Miftah menjelaskan, anggota berhasil menyita barang bukti, tas jinjing warna Hitam yang didalamnya berisi 3 kantong plastik Ganja dengan berat masing-masing, ±49,190 gram, ±52,010 gram, dan ±52,000 gram.
pouch warna hitam yang didalamnya bungkusan lakban coklat berisi Ganja dengan berat Netto ±28,240 gram, 6 bungkus plastik klip Ganja dengan berat Netto masing-masing, ±3,960 gram, ±4,400 gram, ± 2,460 gram, ± 2,420 gram, ±4,460 gram, ±3,420 gram.
Kotak warna biru yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip ganja dengan berat ±0,867 gram, serta 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto masing-masing, ±1,495 gram, ±0,500 gram, ±0,493 gram, ±0,476 gram.
Disita pula, Lakban warna Coklat, 1 pak plastik klip, Timbangan Elektrik, Tas Ransel warna Hitam dan HP.
“Penangkapan terhadap tersangka, pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB didalam kamar kost perumahan Karanglo Indah Blok C Blimbing Kota Malang, saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut,” imbuh Kompol Miftah.
Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang berupa tersebut diatas dari R (DPO) pada, Sabtu 17 Agustus sekira pukul 20.30 WIB diranjau disebelah pohon Stasiun Kotalama Jalan Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang.
Ketika itu ranjauan barang sebanyak ± 207 gram Narkotika jenis Ganja dan ± 4 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte).
Pengakuannya, tersangka membeli ganja dan Sinte tersebut seharga Rp 3.000.000, sudah dilakukan pembayaran melalui transfer.
Tersangka ini menjadi penjual atau sebagai pengedar sejak bulan Mei 2024. Maksud dan tujuan menjual guna untuk mendapatkan keuntungan, yang diterima sekitar Rp 200.000, sampai Rp 300.000, serta dapat menggunakan secara gratis.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)