SURABAYA- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial (medsos) yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta terus didalami kepolisian.
Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya menjemput paksa pria Moses Hendri alias MH asal Sidoarjo itu dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penahanan dalam penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, Selasa (3/9/2024), ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap MH yang terlibat dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dan pemeriksaan psikologis rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur terhadap korban juga anak-anak korban pada tanggal 2 September kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MH,” jelas AKBP Aris, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menaikkan status kasus dugaan KDRT yang dilakukan suami MH terhadap istrinya S ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ini dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan mulai dari olah TKP, pra rekonstruksi, melakukan penyitaan Barang Bukti serta memintakan Visum Et Repertum, hingga melaksanakan gelar perkara.
“Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan, “Kami sudah naikkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan juga, sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan KDRT tersebut.
Tiga saksi ini, saksi pelapor dan dua orang anaknya yang mengetahui kejadian KDRT saat itu.
“Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini,” terangnya.
Untuk update perkembangan kasus selanjutnya, akan kami sampaikan kembali, “pungkas AKBP Aris.(*)