SURABAYA- Team opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga menjadi pengedar barang haram serbuk putih narkotika.
Pelaku dibekuk pada, Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB ketika petugas yang menyamat menggrebek rumah kontrakan Jalan Kandangan Jaya Gang II Surabaya dan membekuk tersangka inisial SU (35).
Meski pernah mendekam dibalik Jeruji besi penjara pada tahun 2017 dengan kasus yang sama, pelaku ini tak juga jera di tahun 2024 ini kembali mengedarkan narkotika hingga tertangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Darinya disita barang bukti, 5 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 4,848 gram, 3 bendel klip plastik, 2 HP, timbangan elektrik, dompet orange motif boneka, skrup plastik dari sedotan
serta Uang tunai Rp 450.00.
“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika sangat membantu kepolisian untuk mengungkapnya. Salah satunya yakni pelaku ini, kita amankan berdasarkan informasi warga,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2024).
Kasat Miftah menambahkan, Rabu 14 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 06.00 wib, Team opsnal unit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Kandangan Jaya Gang II Surabaya.
Begitu tertangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui dibeli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik.
“Sabu diakui dibeli dari bandar yang bernama K ( DPO), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang,” tambah Kompol Suria Miftah.
Sementara, uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Diketahui juga jika tersangka sudah 5 bulan ini mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu yakni sejak bulan April 2024 dan pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017.
Polisi menjerat SU dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)